Rabu, 09 Maret 2016

Tatib warga RT 04 RW 34



TATA TERTIB
RUKUN TETANGGA (RT) 04  MANCASAN KEL. AMBARKETAWANG 2018

Latar Belakang :
a)      Bahwa seiring dengan perkembangan warga  RT 04,  sering memunculkan masalah antar        
  warga yang dapat mengganggu kerukunan dan ketertiban warga RT 04.
b)      Perlua adanya pembaharuan tentang tata tertib di RT 04.
c)      Perlu adanya persamaan persepsi diantara warga tentang rencana pembanguan dan 
         ketentraman di lingkungan RT 04

Tujuan
a)      Membentuk lingkungan masyarakat RT 04 yang aman, tertib dan rukun.
b)      Menetapkan tata tertib yg merupakan kesepakatan bersama sebagai pedoman bagi warga RT 04.
C)      Menjadikan ajuan dalam pembangunan
d)       Meningkatkan peran serta waga dalam pembangunan

Menetapkan :
”TATA TERTIB WARGA RT  04 / RW  34  KELURAHAN  AMBARKETAWANG KECAMATAN GAMPING KAB. SLEMAN”  sebagai berikut:

BAB I . KETENTUAN UMUM
1.     Setiap Warga yang sudah menikah dan tinggal di wilayah RT 04 – RW 34 diwajibkan mempunyai KK ( Kartu Keluarga ), KTP ( Kartu Tanda Penduduk )  sendiri.
2.    Setiap Warga yang sudah menikah ( Janda / Duda / Kepala Keluarga ) yang tinggal di wilayah   RT 04 – RW 34 diharuskan mengikuti kegiatan antara lain :
     ü  Jumpa Bulan Warga
     ü  Kerja Bakti
     ü  Siskamling dll.
3.    Setiap warga RT 04 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan Kerukunan Bersama .
4.       Setiap warga wajib berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan.
5.       Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sesuai yang telah ditentukan.

BAB II . PENGURUS  RT
1.       Pengurus RT terdiri dari Ketua RT beserta seksi-seksinya yang diatur oleh Ketua RT dari warga serta dilaporkan kepada Ketua RW dan disahkan oleh Kelurahan.
2.       Pengurus RT  dipilih setiap 3 (Tiga) tahun sekali melalui Rapat Pemilihan Ketua RT dan dapat dipilih kembali.
3.       Ketua RT dalam masa jabatannya harus melaporkan hasil kinerjanya minimal 1 ( Satu ) tahun sekali.

BAB III . JUMPA BULAN
1.       Kegiatan Jumpa Bulan diadakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
2.       Waktu pelaksanaan dan tempat dilakukan secara diundi atau dengan penunjukkan
3.       Setiap warga RT 04 yang telah menikah dan memiliki Kartu keluarga adalah anggota warga RT 04
4.       Kegiatan Jumpa bulan Warga tidak boleh diwakilkan oleh keluarga (isteri dan anak).
5.       Mekanisme kegiatan jumpa bulan warga adalah sebagai berikut:
1.       Kepala keluarga hadir setengah jam sebelum acara dimulai
2.       Mengisi buku hadir yg telah disediakan
3.       Komunikatif (memberikan saran, kritik dan lain-lain)
6.       Mekanismen penentuan tempat jumpa warga adalah dengan di urutkan berdasar daftar warga atau dengan di kopyok (seperti arisan)
 BAB IV. HAK DAN KEWAJIBAN
1.       Setiap warga berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari lingkungan
2.       Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan  tentang kepengurusan surat – surat
3.       Setiap warga berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga yang lain
4.       Setiap warga berhak memperoleh batuan  dari tetangga bila sedang ada hajatan atau dalam suasana kedukaan
5.       Setiap warga wajib hadir dalam setiap pertemuan  rutin warga RT 04
6.       Setiap warga berkewajiban memberikan iuran yang telah di tentukan
7.       Setipa warga wajib hadir dalam kegiatankerja bakti atau kegiatan lainnya yang telah di putuskan dalam pertemuan warga

BAB V. KEAMANAN DAN  KETERTIBAN
1.       Setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 04 /RW 34 wajib melapor kepada Ketua RT /Sie Keamanan.
2.       Setiap warga pendatang di lingkungan RT  (kost  maupun kontrak) diwajibkan untuk melapor ke Ketua RT/Sie Keamanan.
3.       Warga yang pindah domisili ke luar wilayah RT 04   /RW 34 diwajibkan lapor kepada Ketua RT.
4.       Setiap warga wajib mengikuti kegiatan Siskamling sesuai aturan yang berlaku.
5.       Setiap tamu yang menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Sie Keamanan sebelum 1 x 24 jam.
6.       Tamu  pria berkunjung ke rumah  wanita atau sebaliknya hanya sampai jam  21.00
7.       Setiap tamu yang lebih dari  jam  2 2 , wajib melapor kepada Sie Keamanan
8.       Mekanisme penerimaan tamu:
ü  Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan yaitu  sampai jam 22.00 WIB.
ü  Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
9.       Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW .
10.    Setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
11.    Setiap warga di kenai iuran untuk biaya pertemuan dan juga untuk dana pembangunan dan pembelian fasilitas warga yang dikelola oleh RT*
12.    Warga baru / pendatang akan di kenai biaya awal sebagai warga *

 
BAB V. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
1.       Setiap warga wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan rumah masing-masing dan wajib mengikuti Kerja Bakti  sesuai kebutuhan.
2.       Setiap warga dilarang membuang sampah di sembarang tempat/saluran air atau sungai di lingkungan RT 04.

BAB VI. KENYAMANAN DAN KERUKUNAN
1.       Setiap warga yg akan mendirikan usaha di lingkungan RT wajib lapor kepada Pengurus RT 04.
2.       Setiap kegiatan dan usaha di lingkungan RT  tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan.
3.       Setiap warga RT 04 harus saling menghormati.

BAB VII. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
1.       Setiap warga yang dirawat di Rumah Sakit atau meninggal mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII. SANKSI-SANKSI
1.       Setiap warga yang tidak hadir dalam jumpa bulan 2 x berturut-turut maka yang bersangkutan akan dikenai kewajiban sebagai tuan rumah.
2.       Setiap warga yang tidak hadir dalam jumpa bulan 3 x berturut-turut maka tidak dilayani dalam hal surat-menyurat.
3.       Setiap warga yang tidak hadir dalam kegiatan kerja bakti wajib mengeluarkan snack atau minuman.
4.       Setiap warga yang tidak hadir dalam kegiatan Siskamling dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB IX PENUTUP
1.       Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.       Setiap Warga RT.04, wajib bertanggung jawab atas terlaksananya Tata Tertib ini demi ketertiban dan kerukunan bersama

Di tetapkan di    :     RT 04/RW 34 Kel. Ambarketawang Kec. Gamping  Kab. Sleman
Tanggal              :    April   2018

Mengetahui,

                 Ketua RT 04                                                                                                      Sekretaris

 
                  JIYONO                                                                                                NGADIMAN

Ketua RW 34
Kel. AMBARKETAWANG


( ............................ )


kerja bakti bikin talut

 Kerja bakti bikin talut september 2024