TATA TERTIB
RUKUN TETANGGA (RT) 04 MANCASAN KEL. AMBARKETAWANG 2018
Latar Belakang :
a)
Bahwa seiring dengan perkembangan warga RT 04, sering memunculkan
masalah antar
warga
yang dapat mengganggu kerukunan dan ketertiban warga RT 04.
b)
Perlua adanya pembaharuan tentang tata tertib di RT 04.
c)
Perlu adanya persamaan persepsi diantara warga tentang rencana pembanguan dan
ketentraman di lingkungan RT 04
Tujuan
a)
Membentuk lingkungan masyarakat RT 04 yang aman, tertib dan rukun.
b)
Menetapkan tata tertib yg merupakan kesepakatan bersama sebagai pedoman bagi
warga RT 04.
C) Menjadikan ajuan dalam pembangunan
d) Meningkatkan peran serta waga dalam
pembangunan
Menetapkan
:
”TATA TERTIB WARGA RT 04 / RW 34 KELURAHAN AMBARKETAWANG KECAMATAN GAMPING KAB. SLEMAN” sebagai berikut:
”TATA TERTIB WARGA RT 04 / RW 34 KELURAHAN AMBARKETAWANG KECAMATAN GAMPING KAB. SLEMAN” sebagai berikut:
BAB
I . KETENTUAN UMUM
1. Setiap Warga yang
sudah menikah dan tinggal di wilayah RT 04 – RW 34 diwajibkan mempunyai KK (
Kartu Keluarga ), KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sendiri.
2. Setiap Warga yang
sudah menikah ( Janda / Duda / Kepala Keluarga ) yang tinggal di wilayah RT 04
– RW 34 diharuskan mengikuti kegiatan antara lain :
ü
Jumpa Bulan Warga
ü
Kerja Bakti
ü
Siskamling dll.
3. Setiap warga RT 04
wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Kebersihan, dan
Kerukunan Bersama .
4. Setiap warga wajib
berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan.
5. Setiap warga yang
meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi
sesuai yang telah ditentukan.
BAB
II . PENGURUS RT
1.
Pengurus RT terdiri dari Ketua RT
beserta seksi-seksinya yang diatur oleh Ketua RT dari warga serta dilaporkan
kepada Ketua RW dan disahkan oleh Kelurahan.
2.
Pengurus RT dipilih setiap 3
(Tiga) tahun sekali melalui Rapat Pemilihan Ketua RT dan dapat dipilih kembali.
3.
Ketua RT dalam masa jabatannya harus
melaporkan hasil kinerjanya minimal 1 ( Satu ) tahun sekali.
BAB
III . JUMPA BULAN
1.
Kegiatan Jumpa Bulan diadakan setiap 1
(satu) bulan sekali.
2.
Waktu pelaksanaan dan tempat dilakukan
secara diundi atau dengan penunjukkan
3.
Setiap warga RT 04 yang telah menikah
dan memiliki Kartu keluarga adalah anggota warga RT 04
4.
Kegiatan Jumpa bulan Warga tidak boleh
diwakilkan oleh keluarga (isteri dan anak).
5.
Mekanisme kegiatan jumpa bulan warga
adalah sebagai berikut:
1.
Kepala keluarga hadir setengah jam
sebelum acara dimulai
2.
Mengisi buku hadir yg telah disediakan
3.
Komunikatif (memberikan saran, kritik
dan lain-lain)
6. Mekanismen penentuan
tempat jumpa warga adalah dengan di urutkan berdasar daftar warga atau dengan
di kopyok (seperti arisan)
BAB
IV. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Setiap warga berhak
mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari lingkungan
2. Setiap warga berhak
mendapatkan pelayanan tentang
kepengurusan surat – surat
3. Setiap warga berhak
mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga yang lain
4. Setiap warga berhak
memperoleh batuan dari tetangga bila
sedang ada hajatan atau dalam suasana kedukaan
5. Setiap warga wajib
hadir dalam setiap pertemuan rutin warga
RT 04
6. Setiap warga
berkewajiban memberikan iuran yang telah di tentukan
7. Setipa warga wajib
hadir dalam kegiatankerja bakti atau kegiatan lainnya yang telah di putuskan
dalam pertemuan warga
BAB
V. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap warga yang
baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 04 /RW 34 wajib melapor kepada
Ketua RT /Sie Keamanan.
2. Setiap warga
pendatang di lingkungan RT (kost maupun kontrak) diwajibkan untuk melapor
ke Ketua RT/Sie Keamanan.
3. Warga yang pindah
domisili ke luar wilayah RT 04 /RW 34 diwajibkan lapor kepada Ketua
RT.
4. Setiap warga wajib
mengikuti kegiatan Siskamling sesuai aturan yang berlaku.
5. Setiap tamu yang
menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Sie Keamanan sebelum 1 x
24 jam.
6. Tamu pria berkunjung ke rumah wanita atau sebaliknya hanya sampai jam 21.00
7. Setiap tamu yang
lebih dari jam 2 2 , wajib melapor kepada Sie Keamanan
8. Mekanisme penerimaan
tamu:
ü
Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung
yang telah ditentukan yaitu sampai jam 22.00 WIB.
ü
Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat
malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
9. Warga yang akan
mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada
pengurus RT/RW .
10. Setiap warga wajib
menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
11. Setiap warga di kenai
iuran untuk biaya pertemuan dan juga untuk dana pembangunan dan pembelian
fasilitas warga yang dikelola oleh RT*
12. Warga baru /
pendatang akan di kenai biaya awal sebagai warga *
BAB
V. KEBERSIHAN LINGKUNGAN
1.
Setiap warga wajib menjaga kebersihan
dan kesehatan di lingkungan rumah masing-masing dan wajib mengikuti Kerja Bakti
sesuai kebutuhan.
2.
Setiap warga dilarang membuang sampah
di sembarang tempat/saluran air atau sungai di lingkungan RT 04.
BAB
VI. KENYAMANAN DAN KERUKUNAN
1.
Setiap warga yg akan mendirikan usaha
di lingkungan RT wajib lapor kepada Pengurus RT 04.
2.
Setiap kegiatan dan usaha di lingkungan
RT tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan.
3.
Setiap warga RT 04 harus saling
menghormati.
BAB
VII. SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
1.
Setiap warga yang dirawat di Rumah
Sakit atau meninggal mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII. SANKSI-SANKSI
1.
Setiap warga yang tidak hadir dalam
jumpa bulan 2 x berturut-turut maka yang bersangkutan akan dikenai kewajiban
sebagai tuan rumah.
2.
Setiap warga yang tidak hadir dalam
jumpa bulan 3 x berturut-turut maka tidak dilayani dalam hal surat-menyurat.
3.
Setiap warga yang tidak hadir dalam
kegiatan kerja bakti wajib mengeluarkan snack atau minuman.
4.
Setiap warga yang tidak hadir dalam
kegiatan Siskamling dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB
IX PENUTUP
1.
Tata Tertib ini dibuat dengan semangat
mengutamakan kepentingan umum dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan
dalam menyusun Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya.
2.
Setiap Warga RT.04, wajib bertanggung
jawab atas terlaksananya Tata Tertib ini demi ketertiban dan kerukunan bersama
Di
tetapkan di : RT 04/RW 34 Kel. Ambarketawang
Kec. Gamping Kab. Sleman
Tanggal
:
April 2018
Mengetahui,
Ketua
RT 04 Sekretaris
JIYONO
NGADIMAN
Ketua RW 34
Kel. AMBARKETAWANG
( ............................ )