Di Indonesia pengelompokan jalan diatur di UU No. 22 Tahun 2009.
Klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahan
Pengelompokan
jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan
jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan
umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan
nasional, jalan
provinsi, jalan
kabupaten, jalan
kota, dan jalan
desa.
- Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam
sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi,
dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
- Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan
primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota
kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis
provinsi.
- Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan,
antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal,
antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan
sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder
yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat
pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan
antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
- Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Klasifikasi berdasarkan beban muatan sumbu
Distribusi beban muatan sumbu ke badan jalan
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan
angkutan,
jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan
transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan
keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi
kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan
[5] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
- Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
- Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan
jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas;
- Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar
tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000
milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
- Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
- Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran
lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar